http://i1304.photobucket.com/albums/s529/LarasHawaningKinasih/images44_zps568d6b43.png PENDIDIKAN | YUNI NIRWANASARI Sexy Pink Heart - Working
Diberdayakan oleh Blogger.

Jumat, 20 September 2013

PENDIDIKAN

 

Tujuan dan Fungsi Pendidikan

        Pendidikan diupayakan dengan berawal dari manusia apa adanya
(aktualisasi) dengan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang apa adanya
(potensialitas), dan diarahkan menuju terwujudnya manusia yang seharusnya atau
manusia yang dicita-citakan (idealitas). Tujuan pendidikan itu tiada lain adalah
manusia yang beriman dan bertaqwa kapada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat,
cerdas, berperasaan, berkemauan, dan mampu berkarya; mampu memenuhi
berbagai kebutuhan secara wajar, mampu mngendalikan hawa nafsunya;
berkepribadian, bermasyarakat dan berbudaya. Implikasinya, pendidikan harus
berfungsi untuk mewujudkan (mengembangkan) berbagai potensi yang ada pada
manusia dalam konteks dimensi keberagaman, moralitas, moralitas,
individualitas/personalitas, sosialitas dan keberbudayaan secara menyeluruh dan
terintegrasi. Dengan kata lain, pendidikan berfungsi untuk memanusiakan manusia.
        Tujuan Pendidikan Nasional, sesuai dengan Tap MPRS No.
XXVI/MPRS/1966 tentang Agama, pendidikan dan kebudayaan, maka dirumuskan
bahwa tujuan pendidikan adalah untuk membentuk manusia Pancasila sejati
berdasarkan pembukaan UUD 1945. Selanjutnya dalam UU No. 2 tahun 1989
ditegaskan lagi bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu
manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan YME dan berbudi pekerti
luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani,
berkepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab
kemasyarakatan dan kebangsaan.
        Fungsi pendidikan adalah menghilangkan segala sumber penderitaan rakyat
dari kebodohan dan ketertinggalan. Sedangkan menurut UUSPN No.20 tahun 2003
menyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan
dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa.

11 komentar:

  1. Artikelnya sangat membantu, thnx

    BalasHapus
  2. Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, "Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab."

    BalasHapus
  3. Semoga tujuan pendidikan di Indonesia dapat berjalan dengan baik,, Aminn,,

    BalasHapus
  4. sip..kombek ea..
    http://madearianiipa4.blogspot.com/

    BalasHapus