HAM TENTANG
PELAKSANAAN HAK ATAS PENDIDIKAN
(Disarikan dari Pelatihan HAM Kerjasama FH UPN
“Veteran” Jatim dengan KOMNASHAM RI)
Hak
atas pendidikan sebagai bagian dari hak asasi manusia di Indonesia tidak
sekadar hak moral melainkan juga hak konstitusional. Ini sesuai dengan
ketentuan
UUD 1945 (pascaperubahan), khususnya Pasal 28 C Ayat (1) yang
menyatakan, “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak memperoleh pendidikan dan memperoleh manfaat dari
ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”
Selain
ketentuan di atas, Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 (pasca perubahan) juga merumuskan
bahwa setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar, sedangkan
pemerintah wajib membiayainya. Pasal 31 ayat (3) dan (4) menegaskan bahwa
pemerintah memiliki kewajiban untuk mengusahakan penyelenggaraan pengajaran
nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memprioritaskan
anggaran sekurang-kurangnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Demikian
pula ketentuan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Nomor
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan jaminan hak atas pendidikan.
Pasal 60 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memperkuat
dan memberikan perhatian khusus pada hak anak untuk memperoleh pendidikan
sesuai minat, bakat dan tingkat kecerdasannya. Penegasan serupa tentang hak
warga negara atas pendidikan juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam
konteks pemenuhan hak atas pendidikan, negara menjadi pihak utama yang
bertanggung jawab untuk menjaminnya. Pada Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terdapat penegasan bahwa negara — dalam
hal ini pemerintah — memiliki tanggung jawab memberikan biaya pendidikan
dan/atau bantuan cuma-cuma atau pelayanan khusus bagi anak dari keluarga tidak
mampu, anak terlantar, dan anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil.
Di
tingkat Internasional, Kovenan Internasional Hak ECOSOB yang telah diratifikasi
Indonesia melalui UU No. 11 tahun 2005, tentang hak atas pendidikan Negara
memiliki kewajiban untuk :
a. Pendidikan
dasar harus diwajibkan dan tersedia secara cuma-cuma bagi semua orang;
b. Pendidikan
lanjutan dalam berbagai bentuknya, termasuk pendidikan teknik dan kejuruan
tingkat menengah, harus tersedia secara umum dan terbuka bagi semua orang
dengan
c. segala
cara yang layak dan khususnya dengan menerapkan pendidikan cuma-cuma secara
bertahap;
d. Pendidikan
tingkat tinggi harus dapat dicapai oleh siapa pun juga, berdasarkan kapasitas,
dengan cara-cara yang layak, dan khususnya dengan menerapkan pendidikan
cuma-cuma secara bertahap;
e. Pendidikan
dasar harus sedapat mungkin didorong atau diintensifkan bagi orang-orang yang
belum pernah menerima atau menyelesaikan keseluruhan periode pendidikan dasar
mereka;
f.
Pengembangan
suatu sistem sekolah pada semua tingkat harus diupayakan secara aktif, suatu
sistem beasiswa yang memadai harus dibentuk, dan kondisi-kondisi material staf
pengajar harus ditingkatkan secara berkelanjutan.
Pendidikan
adalah sebuah hak asasi sekaligus sebuah sarana untuk merealisasikan hak-hak
asasi manusia lainnya. Sebagai hak pemampuan, pendidikan adalah sarana utama
dimana orang dewasa dan terutama anak-anak yang dimarjinalkan secara ekonomi
dan social dapat mengangkat diri mereka keluar dari kemiskinan dan memperoleh
cara untuk terlibat dalam komunitas mereka. Pendidikan memainkan sebuah peranan
penting untuk memberdayakan perempuan, melindungi anak-anak dari eksploitasi
kerja dan seksual yang berbahaya.
Anak
menjadi prioritas utama dalam pendidikan, karena anak merupakan salah satu
kelompok yang rentan terhadap pelanggaran HAM memerlukan bantuan orang dewasa
dalam melindungi hak-haknya. Perlindungan anak di sini tidak hanya sampai pada
pemenuhan hak hidup, namun mencakup pula segala kegiatan untuk menjamin dan
melindungi hak-haknya agar dapat tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara
optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Dalam konteks
penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak anak, doktrin hukum HAM
internasional menegaskan kewenangan atributif negara untuk mengambil
tindakan khusus sementara (affirmative action) bagi sekelompok
masyarakat yang dikategorikan sebagai kelompok rentan (vulnerable
groups). Anak-anak termasuk ke dalam kelompok ini, Menurut Human
Rights Reference, kelompok masyarakat yang tergolong rentan adalah : pengungsi (refugees),
pengungsi dalam negeri (internally displaced persons/IDP’s),
kelompok minoritas (national
minorities), pekerja migrant (migrant workers), penduduk asli
pedalaman (indigenous peoples), anak-anak (children), dan
perempuan (women). Artinya negara seharusnya melakukan intervensi secara
aktif untuk menjamin hak-hak anak melalui upaya-upaya yang secara khusus
ditujukan kepada kelompok ini sebagai penerima manfaat.
Dalam titik ini
merubah anutan paradigma pembangunan yang tidak berorientasi kepada kepentingan
anak menjadi pembangunan berparadigma kepentingan terbaik untuk anak menjadi
langkah fundamental. Children mainstreaming policy merupakan kebijakan
yang menempatkan isu anak ke dalam isu pembangunan dan mengkaitkan semua
analisis pembangunan berdasarkan prinsip kepentingan yang terbaik untuk anak.
Dalam ketentuan
substansi KHA, Komite Hak Anak mengkategorikan anak-anak berikut sebagai
kelompok khusus anak-anak yang membutuhkan upaya perlindungan secara khusus :
- Anak-anak dalam situasi darurat (children in situation of emergency), yakni pengungsi anak (children refugee) baik pengungsi lintas negara maupun pengungsi dalam negeri (internally displaced people)dan anak yang berada dalam situasi konflik bersenjata (children in situation of armed conflict)
- Anak dalam situasi eksploitasi, meliputi eksplotasi ekonomi, penyalahgunaan obat (drug abuse), eksplotasi seksual, perdagangan anak (trafficking), dan ekploitasi bentuk lainnya
- Anak yang berhadapan dengan hukum (children in conflict with the Law)
- Anak yang berasal dari masyarakat adat dan kelompok minoritas (children from indigenous people and minorities)
Selanjutnya, Vivit
Muntarbhorn mengidentifikasi kelompok-kelompok anak yang berada dalam kondisi
yang tidak menguntungkan sebagai berikut :
- Anak-anak pedesaan
- Anak-anak jalanan dan daerah kumuh perkotaan
- Anak perempuan
- Pekerja anak
- Pelacuran anak
- Anak-anak cacat
- Anak-anak pengungsi dan tidakberkewarganegaraan
- Anak-anak dalam penjara
- Anak-anak korban kekerasan dan terlantar
Anak-anak dalam
kondisi tersebut seharusnya diprioritaskan dalam mendapatkan pendidikan, namun
Komite Hak Anak masih menemukan fakta bahwa pendidikan tidak gratis seperti
yang selalu dikampanyekan para calon legislative maupun calon pemimpin di
negeri ini, bahkan tingkat dasar serta pendidikan lanjutan tidak terjangkau
oleh banyak keluarga. Komite juga memprihatinkan masih tingginya tingkat putus
sekolah dan anak yang mengulang kelas. Pada saat yang sama, komite juga
menunjukkan keprihatinan bahwa anak-anak yang dinikahkan dan remaja-remaja yang
mengandung umumnya tidak diijinkan melanjutkan pendidikan mereka.
Uraian di atas
menunjukkan masih adanya kontradiksi antara peraturan yang ada dengan
pelaksanaannya. Komnas HAM sebagai pelaksana mandat UU No. 39 tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia
untuk menjamin
berjalannya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia di
Indonesia merasa penting untuk melakukan diseminasi tentang hak asasi manusia
khususnya hak pendidikan dalam rangka membangun kepedulian dan komitmen bersama
terhadap berjalannya pemenuhan hak pendidikan bagi masyarakat rentan khususnya
anak-anak.
Sumber: http://fh.upnjatim.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=84&Itemid=170
menarik yun,,
BalasHapuskoment balik yo
mksih tan,,
BalasHapusThx
BalasHapusThanks infonya.. Coment balik heristiantoxia.blogspot.com
BalasHapusTHX,,, INFONYA
BalasHapusgood job,..
BalasHapuslanjutjkan..
thanks atas infonya,, komen balik ya http://dianaputriutami33.blogspot.com
BalasHapusgood job.
BalasHapuskomen balik http://innekekusumawatii.blogspot.com/2013/10/pr-terakhir-sang-guru.html
mksih info'a...
BalasHapuskomen blik di http;//yessywidyastuti.blogspot.com