http://i1304.photobucket.com/albums/s529/LarasHawaningKinasih/images44_zps568d6b43.png HAM Tentang Pendidikkan | YUNI NIRWANASARI Sexy Pink Heart - Working
Diberdayakan oleh Blogger.

Senin, 30 September 2013

HAM Tentang Pendidikkan



 
HAM TENTANG PELAKSANAAN HAK ATAS PENDIDIKAN
(Disarikan dari Pelatihan HAM Kerjasama FH UPN “Veteran” Jatim dengan KOMNASHAM RI)


 Hak atas pendidikan sebagai bagian dari hak asasi manusia di Indonesia tidak sekadar hak moral melainkan juga hak konstitusional. Ini sesuai dengan ketentuan
UUD 1945 (pascaperubahan), khususnya Pasal 28 C Ayat (1) yang menyatakan, “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak memperoleh pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”
Selain ketentuan di atas, Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 (pasca perubahan) juga merumuskan bahwa setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar, sedangkan pemerintah wajib membiayainya. Pasal 31 ayat (3) dan (4) menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk mengusahakan penyelenggaraan pengajaran nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memprioritaskan anggaran sekurang-kurangnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Demikian pula ketentuan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan jaminan hak atas pendidikan. Pasal 60 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memperkuat dan memberikan perhatian khusus pada hak anak untuk memperoleh pendidikan sesuai minat, bakat dan tingkat kecerdasannya. Penegasan serupa tentang hak warga negara atas pendidikan juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam konteks pemenuhan hak atas pendidikan, negara menjadi pihak utama yang bertanggung jawab untuk menjaminnya. Pada Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terdapat penegasan bahwa negara — dalam hal ini pemerintah — memiliki tanggung jawab memberikan biaya pendidikan dan/atau bantuan cuma-cuma atau pelayanan khusus bagi anak dari keluarga tidak mampu, anak terlantar, dan anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil.
Di tingkat Internasional, Kovenan Internasional Hak ECOSOB yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 11 tahun 2005, tentang hak atas pendidikan Negara memiliki kewajiban untuk :
a.       Pendidikan dasar harus diwajibkan dan tersedia secara cuma-cuma bagi semua orang;
b.      Pendidikan lanjutan dalam berbagai bentuknya, termasuk pendidikan teknik dan kejuruan tingkat menengah, harus tersedia secara umum dan terbuka bagi semua orang dengan
c.       segala cara yang layak dan khususnya dengan menerapkan pendidikan cuma-cuma secara bertahap;
d.      Pendidikan tingkat tinggi harus dapat dicapai oleh siapa pun juga, berdasarkan kapasitas, dengan cara-cara yang layak, dan khususnya dengan menerapkan pendidikan cuma-cuma secara bertahap;
e.      Pendidikan dasar harus sedapat mungkin didorong atau diintensifkan bagi orang-orang yang belum pernah menerima atau menyelesaikan keseluruhan periode pendidikan dasar mereka;
f.        Pengembangan suatu sistem sekolah pada semua tingkat harus diupayakan secara aktif, suatu sistem beasiswa yang memadai harus dibentuk, dan kondisi-kondisi material staf pengajar harus ditingkatkan secara berkelanjutan.
Pendidikan adalah sebuah hak asasi sekaligus sebuah sarana untuk merealisasikan hak-hak asasi manusia lainnya. Sebagai hak pemampuan, pendidikan adalah sarana utama dimana orang dewasa dan terutama anak-anak yang dimarjinalkan secara ekonomi dan social dapat mengangkat diri mereka keluar dari kemiskinan dan memperoleh cara untuk terlibat dalam komunitas mereka. Pendidikan memainkan sebuah peranan penting untuk memberdayakan perempuan, melindungi anak-anak dari eksploitasi kerja dan seksual yang berbahaya.
Anak menjadi prioritas utama dalam pendidikan, karena anak merupakan salah satu kelompok yang rentan terhadap pelanggaran HAM memerlukan bantuan orang dewasa dalam melindungi hak-haknya. Perlindungan anak di sini tidak hanya sampai pada pemenuhan hak hidup, namun mencakup pula segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi hak-haknya agar dapat tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Dalam konteks penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak anak, doktrin hukum HAM internasional menegaskan kewenangan atributif negara untuk mengambil tindakan  khusus sementara (affirmative action) bagi sekelompok masyarakat yang dikategorikan sebagai  kelompok rentan (vulnerable groups).  Anak-anak termasuk ke dalam kelompok ini, Menurut Human Rights Reference, kelompok masyarakat yang tergolong rentan adalah : pengungsi (refugees), pengungsi dalam negeri (internally displaced persons/IDP’s), kelompok minoritas (national minorities), pekerja migrant (migrant workers),  penduduk asli pedalaman (indigenous peoples), anak-anak (children), dan perempuan (women). Artinya negara seharusnya melakukan intervensi secara aktif untuk menjamin hak-hak anak melalui upaya-upaya yang secara khusus ditujukan kepada kelompok ini sebagai penerima manfaat. 
Dalam titik ini merubah anutan paradigma pembangunan yang tidak berorientasi kepada kepentingan anak menjadi pembangunan berparadigma kepentingan terbaik untuk anak menjadi langkah fundamental. Children mainstreaming policy merupakan kebijakan yang menempatkan isu anak ke dalam isu pembangunan dan mengkaitkan semua analisis pembangunan berdasarkan prinsip kepentingan yang terbaik untuk anak. 
Dalam ketentuan substansi KHA, Komite Hak Anak mengkategorikan anak-anak berikut sebagai kelompok khusus anak-anak yang membutuhkan upaya perlindungan secara khusus :
  1. Anak-anak dalam situasi darurat (children in situation of emergency), yakni pengungsi anak (children refugee) baik pengungsi lintas negara maupun pengungsi dalam negeri (internally displaced people)dan anak yang berada dalam situasi konflik bersenjata (children in situation of armed conflict)
  2. Anak dalam situasi eksploitasi, meliputi eksplotasi ekonomi, penyalahgunaan obat (drug abuse), eksplotasi seksual, perdagangan anak (trafficking), dan ekploitasi bentuk lainnya
  3. Anak yang berhadapan dengan hukum (children in conflict with the  Law)
  4. Anak yang berasal dari masyarakat adat dan kelompok minoritas (children from indigenous people and minorities)
Selanjutnya, Vivit Muntarbhorn mengidentifikasi kelompok-kelompok anak yang berada dalam kondisi yang tidak menguntungkan  sebagai berikut :
  1. Anak-anak pedesaan
  2. Anak-anak jalanan dan daerah kumuh perkotaan
  3. Anak perempuan
  4. Pekerja anak
  5. Pelacuran anak
  6. Anak-anak cacat
  7. Anak-anak pengungsi dan tidakberkewarganegaraan
  8. Anak-anak dalam penjara
  9. Anak-anak korban kekerasan dan terlantar
Anak-anak dalam kondisi tersebut seharusnya diprioritaskan dalam mendapatkan pendidikan, namun Komite Hak Anak masih menemukan fakta bahwa pendidikan tidak gratis seperti yang selalu dikampanyekan para calon legislative maupun calon pemimpin di negeri ini, bahkan tingkat dasar serta pendidikan lanjutan tidak terjangkau oleh banyak keluarga. Komite juga memprihatinkan masih tingginya tingkat putus sekolah dan anak yang mengulang kelas. Pada saat yang sama, komite juga menunjukkan keprihatinan bahwa anak-anak yang dinikahkan dan remaja-remaja yang mengandung umumnya tidak diijinkan melanjutkan pendidikan mereka.
Uraian di atas menunjukkan masih adanya kontradiksi antara peraturan yang ada dengan pelaksanaannya. Komnas HAM sebagai pelaksana mandat UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia untuk menjamin berjalannya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia merasa penting untuk melakukan diseminasi tentang hak asasi manusia khususnya hak pendidikan dalam rangka membangun kepedulian dan komitmen bersama terhadap berjalannya pemenuhan hak pendidikan bagi masyarakat rentan khususnya anak-anak.
Sumber: http://fh.upnjatim.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=84&Itemid=170

9 komentar:

  1. Thanks infonya.. Coment balik heristiantoxia.blogspot.com

    BalasHapus
  2. thanks atas infonya,, komen balik ya http://dianaputriutami33.blogspot.com

    BalasHapus
  3. good job.
    komen balik http://innekekusumawatii.blogspot.com/2013/10/pr-terakhir-sang-guru.html

    BalasHapus
  4. mksih info'a...
    komen blik di http;//yessywidyastuti.blogspot.com

    BalasHapus